FORMULIR MANAJEMEN ORGANISASI PELAYANAN PEMUDA
Menuju pelayanan pemuda yang profesional dan mandiri
dikeluarkan oleh komisi pelayanan kategorial pemuda GMIM
(Files form dikunci oleh komisi pemuda silahkan menghubungi Pnt.Risky - 085298366025 untuk memperoleh password)
Seluruh files berformat .xls (ms. excel) yang telah diformulasikan dilarang mereformat tampa sepengatahuan komisi pemuda GMIM - KK
Seluruh files berformat .xls (ms. excel) yang telah diformulasikan dilarang mereformat tampa sepengatahuan komisi pemuda GMIM - KK
Hadirnya
formulir manajemen organiasi (FMO) merupakan sebuah alat guna mencapai good practise dalam pelayanan pemuda.
Dapat dibayangkan jika sebuah organisasi tidak ditata secara administratif,
tentu saja akan ditemui kekacauan dimana – mana. FMO ini juga bertujuan
memaksimalkan fungsi delegasi tugas yang terwujud dalam struktur organisasi; dengan
mengisi/membuat/mengerjakan FMO ini maka komisi dan tim pelayanan kategorial
pemuda dapat mengkoordinasikan, mengintergrasikan, mengsinergiskan,
menyimplifikasi dan merekam seluruh pelaksaan tugas pelayanan sebagai bagian
dari strategi manajemen dalam hal ini planning,
organizing, evaluating, & controlling, karena kita tahu dan sadar bahwa
sekalipun kita dibedakan berdasarkan fungsi dan talenta tetapi kita adalah satu
tubuh, yakni tubuh Yesus Kristus Tuhan kita; Sang Kepala pelayanan kita
bersama.
1.
Formulir
1a – e | Action plan & evaluation sheet
Formulir ini diperuntukan
untuk merencanakan (planning) dan
mengkoordinasikan (Coordinating)
program pelayanan tahunan dalam format bulanan. Form. 1a diperuntukan kepada
bidang & tim multimedia, data, inventaris dan pendanaan; Form. 1b
diperuntukan kepada bidang & tim peribadatan, doa dan pemerhati ; Form. 1c
diperuntukan kepada bidang pembinaan & pemberdayaan dan tim
publikasi/dokumentasi; Form. 1d diperuntukan kepada pengurus biro paduan suara
pemuda/remaja, Form. 1e diperuntukan kepada non bidang atau komisi inti.
Formulir – formulir ini harus diisi oleh bidang & tim bersangkutan setiap
bulan dengan tata cara pengisian sebagai berikut :
1.1.
Pada bagian periode bulan/tahun pelayanan perlu
diisi bulan/tahun berjalan
1.2.
Kolom nomor cukup jelas
1.3. Kolom tahapan kegiatan terdiri dari nama
kegiatan dan kronologis, kolom ini bisa ditambahkan atau dikurangi sesuai
kebutuhan
1.4.
Pada kolom rencana terdapat 2 sub kolom yakni
sub kolom kolom rencana anggaran yang merupakan rencana anggaran total suatu kegiatan dan sub kolom
penanggungjawab kegiatan
1.5. Kolom status kegiatan memberi keterangan untuk
pengisian waktu pelaksaan sebagai berikut : ren (rencana) dan real (realisasi)
1.6. Kolom waktu pelaksanaan berisi tanggal bulan
berjalan (setiap bulan perlu dikoreksi tanggal akhir bulan bersangkutan). Pada
kolom ini wajib diisi pada saat agenda koordinasi rencana tanggal dan pada saat
agenda evaluasi realisasi tanggal. Hanya kegiatan yang akan/telah dilaksanakan
pada bulan berjalan yang diisi waktu pelaksanaannya. Untuk baris nama kegiatan
diisi tanggal pelaksanaan atau hari H kegiatan sedangkan untuk baris tahapan
kegiatan diisi tanggal persiapan.
1.7.
Kolom faktor penghambat cukup jelas
1.8. Kolom realisasi anggaran berisi total anggaran
yang sudah dikeluarkan pada kegiatan dimaksud (koordinasikan dengan
ass.bendahara)
1.9.
Kolom rekomendasi cukup jelas
1.10. Selesai
pengisian bagian yang perlu ditandatangani agar dilengkapi
1.11. Untuk
efektifnya pengisian formulir ini maka perlu diambil waktu khusus pengisian
misalnya pada saat pertemuan bidang & tim
2.
Formulir
2a | Buku kas umum
Pengisian formulir ini
menjadi tanggungjawab assisten bendahara. Formulir ini wajib dicetak setiap
bulan untuk keperluan rakor dan ditempelkan di papan informasi gereja. Adapun
format ini tidak menggantikan buku kas umum manual, hanya melengkapi sebagai
rincian lengkap dan rekapitulasi yang lebih detail tentang transaksi –
transaksi keuangan pelayanan. Tata cara pengisian formulir ini adalah sebagai
berikut :
2.1.
Pada bagian periode bulan wajib diisi bulan
berjalan
2.2.
Kolom nomor cukup jelas
2.3.
Kolom uraian transaksi cukup jelas
2.4.
Kolom jumlah pengeluaran cukup jelas
2.5.
Kolom nomor bukti diisi nomor kwitansi oleh ass.
bendahara atau nomor nota/struk/resi pembelanjaan
2.6.
Kolom jumlah pengeluaran terdiri dari sub kolom
sampul komisi, sampul tim, sampul anggota, spontanitas dana duka/sakit,
donatur/sumbangan, kas jemaat/pemuda, dan lain – lain yang merupakan kategori
transaksi
2.7.
Komulatif pengeluaran menunjukan besaran total
pengeluaran sampai transaksi tertentu
2.8.
Saldo kas menunjukan besaran total saldo sampai
transaksi tertentu
2.9.
Baris total pengeluaran menunjukan total sampai pengeluaran dibulan
berjalan
2.10.
Baris total saldo kas menunjukan total sampai
saldo dibulan berjalan
2.11. Perlu dikontrol bahwa total pengeluaran + saldo
kas harus sama dengan total pemasukan
2.12.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
3.
Formulir
2b | Catatan kolektif penyetoran persembahan
Formulir ini menjadi
tanggungjawab bidang/tim multimedia, data, inventaris dan pendaan dalam
koordinasi dengan bidang/tim peribadatan, doa dan pemerhati serta asisten
bendahara. Formulir ini wajib dicetak setiap bulan untuk keperluan rakor dan
ditempelkan di papan informasi gereja. Tata cara pengisian formulir ini adalah
sebagai berikut :
3.1.
Baris tahun cukup jelas
3.2.
Kolom tanggal/bulan ibadah berdasarkan realisasi
pelaksanaan ibadah kolom/bipra pada buku catatan ibadah yang dikeluarkan oleh
BPMJ
3.3.
Kolom tempat ibadah berdasarkan realisasi
pelaksanaan ibadah kolom/bipra pada buku catatan ibadah yang dikeluarkan oleh
BPMJ
3.4.
Kolom jumlah persembahan berdasarkan realisasi
pelaksanaan ibadah kolom/bipra pada buku catatan ibadah yang dikeluarkan oleh
BPMJ
3.5.
Kolom komulatif persembahan menunjukan total
persembahan yang sudah disetor sampai waktu tertentu
3.6. Kolom tanggal setor ke bendahara BPMJ
berdasarkan realisasi pelaksanaan ibadah kolom/bipra pada buku catatan ibadah
yang dikeluarkan oleh BPMJ
3.7.
Kolom keterangan diisi jika ada yang perlu
diterangkan pada ibadah dimaksud misalnya untuk ibadah khusus seperti ibadah
wisata atau lainnya
3.8.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
4.
Formulir
3a | Pemantauan kehadiran ibadah mingguan, wisata, doa bersama pemuda
Formulir ini menjadi
tanggungjawab bidang/tim peribadatan, doa dan pemerhati serta sekretaris komisi. Formulir ini wajib dicetak
setiap bulan untuk keperluan rakor. Tata cara pengisian formulir ini adalah
sebagai berikut :
4.1.
Baris tahun cukup jelas
4.2.
Kolom nomor cukup jelas
4.3.
Kolom nama lengkap diisi berdasarkan urutan alfabetis
4.4.
Kolom kolom cukup jelas
4.5. kolom tanggal ibadah diisi berdasarkan tanggal
realisasi pelaksanaan ibadah; pada pengisian manual di kertas, pengisi bebas
mengisi kolom ini dengan simbol yang diinginkan (mis. Centang, titik, garis,
dll) tetapi pada pengisian form softcopy pengisi hanya dapat mengisi dengan
tanda centang (√) agar terbaca oleh formula count yang sudah dibuat
sebelumnya
4.6.
Jumlah kolom jumlah menunjukan total kehadiran
pemuda bersangkutan pada ibadah
4.7.
Kolom keterangan diisi jika ada yang perlu diterangkan
pada ibadah dimaksud misalnya untuk ibadah khusus seperti ibadah wisata atau
lainnya
4.8.
Baris jumlah berisi total kehadiran pada tanggal
ibadah tertentu
4.9.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
5.
Formulir
3b | Pemantauan kehadiran ibadah komisi & tim
Formulir ini menjadi
tanggungjawab bidang/tim peribadatan, doa dan pemerhati serta sekretaris komisi. Formulir ini wajib dicetak
setiap bulan untuk keperluan rakor. Tata cara pengisian formulir ini adalah
sebagai berikut :
5.1.
Baris tahun sama dengan form 3a
5.2.
Kolom nomor cukup jelas
5.3.
Kolom nama lengkap diisi berdasarkan urutan
jabatan
5.4.
Kolom kolom cukup jelas
5.5.
Baris tanggal ibadah sama dengan form 3a
5.6.
Jumlah kolom jumlah sama dengan form 3a
5.7.
Kolom keterangan sama dengan form 3a
5.8.
Baris jumlah sama dengan form 3a
5.9.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
6.
Formulir
4 | Catatan surat
masuk - keluar
Formulir ini menjadi
tanggungjawab sekretaris komisi. Formulir ini wajib dicetak hanya jika
diperlukan saja. Tata cara pengisian formulir ini adalah sebagai berikut :
6.1.
Baris tahun cukup jelas
6.2.
Kolom tanggal/bulan surat cukup jelas
6.3.
Kolom nomor surat cukup jelas
6.4.
Kolom perihal surat cukup jelas
6.5. Kolom masuk/keluar pada pengisian manual di buku
catatan, pengisi bebas mengisi kolom ini dengan simbol yang diinginkan (mis.
Centang, titik, garis, dll) tetapi pada pengisian form softcopy pengisi hanya
dapat mengisi dengan tanda centang (√) agar terbaca oleh formula count yang
sudah dibuat sebelumnya
6.6.
Kolom keterangan diisi jika ada yang perlu
diterangkan misalnya lampiran surat
6.7.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
7.
Formulir
5 | Database inventaris
Formulir ini menjadi
tanggungjawab bidang/tim multimedia, data, inventaris dan pendaan. Formulir ini
wajib dicetak hanya jika ada inventaris yang perlu diperbaiki/dipelihara.
Formulir ini perlu ditingkatkan menjadi format database menggunakan program
yang relevan (mis. Ms-access, C++, Pascal,dll). Tata cara pengisian formulir
ini adalah sebagai berikut :
7.1.
Baris tahun cukup jelas
7.2.
Kolom tanggal/bulan pengadaan diisi kapan alat
dibeli/diadakan
7.3.
Kolom jenis inventaris cukup jelas
7.4.
Kolom fungsi inventaris cukup jelas
7.5.
Kolom kondisi inventaris diisi baik/rusak
7.6.
Kolom jenis perbaikan diisi bagian inventaris yang
perlu diperbaiki
7.7.
Kolom perkiraan biaya diisi total biaya
perbaikan
7.8.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
8.
Formulir
6 | Rencana silabus materi
Formulir ini wajib diisi
oleh seluruh bidang/tim yang akan melaksanakan kegiatan atau melakukan publishing artikel yang memiliki unsur
materi/bahasan tertentu. Formulir ini bertujuan menajamkan dan mengarahkan
materi/bahasan yang akan di sampaikan. Formulir ini wajib dicetak untuk
diserahkan kepada pembicara/petugas acara atau unsur lain yang berkaitan.
Formulir ini wajib dipresentasikan setiap rakor untuk dibahas bersama. Tata cara pengisian formulir ini adalah sebagai
berikut :
8.1.
Baris bidang cukup jelas
8.2.
Baris program diisi nama program
8.3.
Baris tujuan program diisi berdasarkan form. 7a
format program
8.4.
Kolom nomor cukup jelas
8.5.
Kolom nama materi/kegiatan cukup jelas
8.6.
Kolom tujuan diisi pointers tujuan baik secara kualitatif atau kuantitatif
materi/kegiatan yang dimaksud. Perlu diingat bahwa redaksi tujuan haruslah
berisi unsur yang dapat diukur
8.7.
Kolom pemateri diisi lebih dari satu pemateri
diurutkan berdasarkan skala prioritas siapa yang diutamakan dan dan alternatif.
Pengisian petugas acara misalnya moderator, notulis, liturgos, worshipleader,
singers, pemain musik (gitaris, durmer, keyboardist), operator LCD dan
soundsystem, lighting, fotografer, kolektan/penerima tamu (usher), tim keeper, dll.
8.8.
Kolom susunan acara dan durasi cukup jelas
8.9.
Kolom teknis pelaksanaan diisi jika ada teknis
yang perlu dirincikan
8.10.
Selesai pengisian bagian yang perlu
ditandatangani agar dilengkapi
9.
Formulir
7a - b | Formulir penyusunan program tahunan
9.1. Formulir
rencana program
Formulir ini berisi latar
belakang yang ditarik dari konklusi analisa SWOT, nama program, tujuan baik
secara kualitatif atau kuantitatif, waktu pelaksanaan, anggaran dan keterangan
teknis. Formulir ini wajib dibahas oleh bidang yang bersangkutan dan ditetapkan
bersama dalam pleno penyusunan program.
9.2. Matriks
analisa SWOT
Formulir ini wajib diisi
perorangan. Terdiri dari 3 kuadran yakni kekuatan (strength), kelemahan (weakness),
peluang/potensi (opportunities) dan
ancaman (threats). Matriks ini diisi
berdasarkan penilaian (assesment)
& evaluasi pribadi tahun pelayanan sebelumnya. Assesment yang diberikan kemudian harus diolah menggunakan analisis
silang dan ditarik konklusinya sebagai dasar penyusunan program tahunan.
10.
Formulir
7c | Berita acara pertemuan/rapat
Formulir ini menjadi tanggungjawab
sekretaris dan wajib diisi setiap pelaksanaan rapat/pertemuan komisi/tim
lengkap atau pertemuan/rapat eksternal lainnya. Fungsi dari formulir ini
merekam jalannya pertemuan/rapat dan mengesahkan secara tertulis keputusan yang
sudah dibuat. Pengisian formulir ini adalah dengan melengkapi bagian – bagian
kosong dari konsederan yang sudah tercetak sebelumnya. Formulir ini wajib di
tandatangani oleh unsur yang dicantumkan dalam konsederan. Formulir ini tidak
terlepas dari formulir daftar hadir dan notuliensi.
Setiap
bidang wajib mengerjakan formulir ini secara manual (hardcopy) dan komputeriasi (softcopy)
untuk meminimalisir kesalahan (error) dan
kehilangan (lost). FMO ini dapat
dikoreksi dan ditambahkan berdasarkan kebutuhan pelayanan. Demikian petunjuk ini dibuat untuk
dipergunakan seperlunya.
0 komentar
Posting Komentar