Blogroll

Rabu, 22 Januari 2014

STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS 
PELAYANAN KATEGORIAL PEMUDA GMIM
JEMAAT KALVARI KASURATAN PERIODE 2014/2017




BAGIAN 1
PELAYANAN KATEGORIAL JEMAAT
Berdasarkan Tata Gereja GMIM tahun 2007, BAB VII
Pasal 26
1.      Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan GMIM sebagaimana dimaksd dalam ayat 5 pasal 1 Bab 1 Peraturan ini;
Komisi pelayanan kategorial adalah perangkat pelayanan membantu BPMJ untuk melaksanakan pelayanan bidang kategorial
2.      Pelayanan Kategorial yang dimaksud ialah Anak-anak, Remaja, Pemuda, Wanita/kaum ibu dan Pria/ Kaum bapa yang dilaksanakan oelh masing – masing Komisi pelayanan kategorial
3.      Pelayanan Kategorial menjadi tanggung jawab Majelis jemaat yang dipercayakan kepada masing – masing Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat.
4.      Pelayanan Kategorial terdiri dari :
a.       Anak – anak yang adalah anggota GMIM
(Penjelasan lihat di buku tata gereja hal.28)
b.      Remaja yang adalah anggota GMIM
(Penjelasan lihat di buku tata gereja hal.28)
c.       Pemuda yang adalah anggota GMIM :
Berusia 17 – 30 tahun 364 hari ke bawah, dan belum menikah/ berumah tangga.
d.      Wanita/Kaum Ibu yang adalah anggota GMIM
(Penjelasan lihat di buku tata gereja hal.29)
e.       Pria/Kaum Bapa adalah anggota GMIM
(Penjelasan lihat di buku tata gereja hal.29)

Pasal  27 ; Komisi Pelayanan Kategorial
3. Komisi pelayanan pemuda ialah perangkat pelayanan jemaat untuk kategori Pemuda yang anggota komisinya dipilih dari antara anggota Sidi jemaat yang berusia 17 – 30 tahun 364 hari ke bawah, dan belum menikah/ berumah tangga.


Pasal 28 ; Tugas Komisi Pelayanan Kategorial
1.      Tugas komisi pelayanan kategorial yakni menggembalakan, melatih dan membina untuk :
a.       Menghayati hidup baru dalam Kristus dan memiliki serta meningkatkan kesadaran bergereja;
b.       Mampu berperan di tengah masyarakat untuk membangun masyarakat yang bertanggung jawab sesuai kehendak Yesus Kristus Kepala Gereja dan Tuhan dunia;
c.       Menyatakan serta menyaksikan kasih Kristus dalam perkataan dan perbuatan terhadap sesama manusia dan lingkungan hidup;
d.       Mampu dan berani mengambil keputusan iman dalam hidup pribadi maupun bersama – sama sesuai Injil Yesus Kristus, ditengah – tengah keluarga, masyarakat dan lingkungan hidup.
2.      Program & anggaran komisi pelayanan kategorial menjadi bagian intergral dari Program dan anggaran jemaat.
3.      Tugas bersama Komisi P/KB dan W/KI ialah membantu pelengkapan pemuda, remaja dan anak jemaat bagi pelayanan dan kepemimpinan GMIM serta masyarakat.
Pasal 30 ; Rapat dan Konsultasi
1.      Rapat komisi diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam 2 bulan
2.      Rapat dipimpin oleh ketua komisi
3.      Rapat sah apanila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota komisi.
4.      Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan ayat 3 pasal ini, maka rapat ditunda selambat-lambatnya tujuh hari dan rapat tundaan sah.
5.      Pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah.
6.      Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan melalui musyawarah, maka ditempuh melalui pemungutan suara dengan ketentuan harus disetujui oleh minimal kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
7.      Anggota – anggota komisi memberikan suaranya secara perorangan dan tidak dapat diwakilkan.
8.      Konsultasi diselenggarakan sekurang – kurangnya sekali dalam 3 bulan yang dihadiri oleh anggota – anggota pelayanan kategorial bersangkutan.
9.    Setiap rapat atau konsultasi dibuat notulen yang disahkan pada rapat atau konsultasi berikutnya.
1.   Komisi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada badan pekerja majelis jemaat.

Pasal 31; Keanggotaan & Pembagian Tugas Komisi Pelayanan Kategorial
1.      Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan BPMJ.
2.      Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di jemaat, karena Keketuaannya diteguhkan sebagai penatua;
ketua bertugas :
a.       Memimpin rapat Komisi Pelayanan Kategorial;
b.      Menjaga agar semua keputusan komisi tidak bertentangan dengan tata gereja;
c.       Bersama sekretaris mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan BPMJ;
d.      Bersama asisten bendahara mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan badan pekerja majelis jemaat.
3.      Wakil ketua bertugas membantu ketua dan menggantikan ketua apabila ketua berhalangan serta tugas – tugas lain sesuai kesepakatan masing – masing komisi.
4.      Sekretaris bertugas;
a.       Memimpin sekretariat komisi dan menyediakan: naskah – naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta buku tata gereja;
b.      Bersama dengan ketua mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan BPMJ;
c.       Memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi serta daftar keanggotaan;
5.      Asisten bendahara bertugas;
a.       Mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan komisi;
b.      Membuat dan memelihara buku inventaris komisi;
e.       Bersama ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan badan pekerja majelis jemaat.
6.      Anggota komisi bertugas sesuai kesepakatan masing – masing komisi.

Pasal 32 ; Masa Pelayanan Komisi
1.      Masa pelayanan komisi pelayanan kategorial sama dengan masa pelayanan BPMJ.
2.      Komisi menjalankan tugas setelah dilantik dan serah terima pelayanan.
3.      Ketua komisi pelayanan kategorial di aras jemaat hanya dapat dipilih 2 priode pelayanan berturut.

BAGIAN 2

LATAR BELAKANG

            Persektuan gerejawi tidak lepas dari keikutsertaan pemuda didalamnya. Sebagai suatu bentuk penjelmaan keeseaan anggota gereja[1], maka GMIM memiliki panggilan untuk bersekutu, bersaksi, melayani dan membaharui[2]. Oleh karena diperlukan pembinaan disegala aspek jemaat, diantaranya dalam aspek kepemudaan, guna memenuhi panggilan gereja.
            Berdasarkan uraian lengkap tata gereja, khususnya pelayanan kategorial  maka perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam mengefektifkan kinerja pelayanan dalam kategorial pemuda, untuk mencapai suatu sinergisme pelayanan yang berjalan secara baik.
            Setelah mempertimbangkan beberapa hal, serta mengacu pada tata gereja; bab VIII pasal 31, maka pengaturan lebih lanjut tersebut diwujudkan dalam pembagian tugas komisi pelayanan kategorial  pemuda yang akan diuraikan dalam bagian berikutnya.


            
BAGIAN 3
STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS KOMISI PELAYANAN PEMUDA GMIM KALVARI KASURATAN

3.1   Struktur organisasi pemuda GMIM Jemaat “Kalvari” Kasuratan



Pelindung
Pdt. Nortje Maramis-Tangkilisan,S.Th (Ketua BPMJ)

Ketua
Pnt. Risky Ch. Wuwungan,ST
Wakil Ketua
Novita Inggrit Wauran,SS
Sekretaris
Lisa Aprillia Muaja,SE
Assisten bendahara
Margareth B.G. Muaja
Bidang peribadatan, doa dan pemerhati (PDP)
Koordinator
Junita Manembu

Tim Penunjang Pelayanan (TPP)
Juniado Rurut (Team Leader)
Thilda Susanti
Julio Victor Maramis

Bidang Pembinaan & Pemberdayaan (PP)
Koordinator
Hanry Gogen Tiwow

Tim Penunjang Pelayanan (TPP-Publikasi & Dokumentasi)
Frianto Fantovi Muaja (Team Leader)
Stevan Resky Seroy
Jovi Steve Muaja

Bidang Multimedia, Data, Inventaris & Pendanaan (MDIP)
Koordinator
Arnando Robert Pangkong

Tim Penunjang Pelayanan (TPP)
Rixon Arthur Kamuh (Team Leader)
Allan Muaja
Struktur diatas menggambarkan hirarki koordinasi setiap bagian dari organisasi kepemudaan jemaat GMIM Kalvari Kasuratan, dimana terbagi menjadi 2 bagian besar yakni Komisi Inti/ Nonbidang yang didalamnya terdiri dari :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua
3.      Sekretaris
4.      Asisten Bendahara;
dan, anggota komisi yang didalamnya terdiri dari 3 orang, yang secara umum bertanggung jawab mengkoordinasi bidangnya masing – masing, antara lain :
1.      Bidang Doa & Peribadatan,
2.      Bidang Pembinaan & Pemberdayaan anggota pemuda,
3.      Bidang Pendanaan & Inventaris,
tugas & tanggung dari masing – masing bagian dalam struktur ini, secara spesifik akan diuraikan dalam bagian 3.2

3.2   Uraian tugas komisi pelayanan pemuda GMIM Kalvari Kasuratan

1. Ketua bertugas[3]:
a.       Memimpin rapat Komisi Pelayanan Kategorial;
b.      Menjaga agar semua keputusan komisi tidak bertentangan dengan tata gereja;
c.  Bersama sekretaris mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan BPMJ;
d.    Bersama asisten bendahara mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan badan pekerja majelis jemaat.
2. Wakil Ketua bertugas:
membantu ketua dan menggantikan ketua apabila ketua berhalangan serta tugas – tugas lain sesuai kesepakatan masing – masing komisi[4].
Tugas – tugas lain yang dimaksud yakni; bersama ketua memantau pertumbuhan iman seluruh komisi pemuda. Bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja Bidang Peribadatan dan doa.
3. Sekretaris bertugas[5]:
a.       Memimpin sekretariat komisi dan menyediakan: naskah – naskah untuk rapat atau konsultasi, buku notulen, buku keputusan serta buku tata gereja;
b.      Bersama dengan ketua mewakili komisi untuk urusan umum ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan BPMJ;
c.       Memelihara, mengurus dan mengawasi dokumen komisi serta daftar keanggotaan;
Catatan: Sekretaris bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja Bidang Pembinaan & Pemberdayaan pemuda.
4. Asisten bendahara bertugas[6]
a.       Mengurus penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan komisi;
b.      Membuat dan memelihara buku inventaris komisi;
c.       Bersama ketua mewakili komisi untuk urusan perbendaharaan ke dalam dan ke luar, dengan sepengetahuan badan pekerja majelis jemaat.
Catatan: Asisten bendahara bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja Bidang Pendanaan & Inventaris.
Adapun berdasarkan tata gereja bab VII pasal 31, ayat 6, tentang tugas masing – masing anggota komisi maka dibentuk bidang – bidang pelayanan yang bertugas sebagai berkut:
1.      Anggota Komisi Bidang Peribadatan & Doa, bertugas:
a.       Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan doa, seperti : doa komisi, retreat doa, dsb.
b.      Memotivasi  komisi untuk memiliki Waktu Doa Pribadi
c.       Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan disertai dengan bukti
d.      Membuat laporan tertulis setiap dua bulan tentang kegiatan bidang.
e.       Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengembangan ibadah pemuda; penjadwalan, menghubungi khadim/pembicara, menyebarkan undangan.
f.        Membantu pelaksanaan Ibadah natal pemuda, Ucapan syukur ulang,dsb.
g.       Mengkoordinasikan kegiatan bidang dengan Wakil Ketua  dan bidang lain yang terkait.
2.      Anggota Komisi Bidang Pembinaan & Pemberdayaan anggota pemuda, bertugas:
a.       Bertanggungjawab dalam pembinaan rohani anggota pemuda.
b.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelatihan seperti
Pelatihan Keahlian kerja, Pelatihan MC dan Song Leader, Pelatihan Musik, Pelatihan Editing & Printing, dsb.
c.       Bertanggung jawab dalam keikutsertaan pemuda dalam lomba & event tingkat jemaat, wilayah, atau sinode.
d.      Bertanggungjawab dalam kaderisasi anggota pemuda.
e.       Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan disertai dengan bukti.
f.        Membuat laporan tertulis setiap dua bulan tentang kegiatan bidang.
g.       Mengkoordinasikan kegiatan bidang dengan Sekretaris dan bidang lain yang terkait.
3.      Anggota Komisi Bidang Pendanaan & Inventaris, bertugas:
a.       Bertanggung jawab atas pengadaan dana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan komisi pemuda.
b.      Setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan disertai dengan bukti
c.       Membuat laporan tertulis setiap dua bulan tentang kegiatan bidang.
d.      Bertanggung jawab atas pengadaan serta pemeliharaan semua milik/inventaris komisi pemuda
e.       Mengkoordinasikan kegiatan bidang dengan Asisten Bendahara dan bidang lain yang terkait.

BAGIAN 3
PENUTUP
Mewujudkan pelayanan yang profesional dan mandiri untuk hormat dan kemuliaan Tuhan menjadi motivasi kami menyusun dan melaksanakan pedoman ini. Tetapi perlu disadari bahwa kekurangan masih saja dapat ditemui dimana - mana oleh karena itu selain diperlukannya konsistensi dalam pelaksanaannya juga diperlukan fleksibilitas karena tuntutan kebutuhan pelayanan dan perguliran zaman untuk penyempurnaan penatalayanan yang lebih baik di masa mendatang Tuhan Memberkati Pelayanan kita bersama.

dasar penyusunan

[1] Tata gereja bab VII, pasal 2
[2] Tata gereja bab VII, pasal 5 ayat 1
[3] Tata gereja bab VII, pasal 31, ayat 2
[4] Tata gereja bab VII, pasal 31, ayat 3
[5] Tata gereja bab VII, pasal 31, ayat 4
[6] Tata gereja bab VII, pasal 31, ayat 5

disusun oleh

KPPJ GMIM Kalvari Kasuratan periode 2010/2013
di Kasuratan Februari 2010

0 komentar

Posting Komentar