Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Pemuda
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemilihan dan agenda pemilihan di semua aras Tahun 2013 - 2014
Engkau telah terpanggil pemuda GMIM
menjadi pelayananNya di tengah dunia
Hidupmu hidup baru bersinarlah terus
andalkan kasih Tuhan dalam pelayananmu
Pastikan siapmu jadi suar yang jelas
Singsingkan lenganmu teruskan pelayanan dengan rasa sukacita
layani gerejamu!
layani masyarakat!
bagikan kasih sayang, Tuhan kan besertamu
pemuda GMIM
diberkatilah engkau selama - lamanya
Pemilih
- Pemilihan ialah semua anggota sidi jemaat GMIM yang tercantum dalam Daftar Sidi Jemaat (ditempelkan pada papan di ruangan konsistori) di kolom yang bersangkutan sesuai sensus 2013.
- Pemilih tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
- Pemilih berhak memeriksa Daftar SIdi Jemaat kolom di mna ia bedomisili dan terdaftar.
- Pemungutan suara dilaksanakan jika sudah memenuhi ketentuan, yaitu jumlah pemilih yang hadir lebih dari setengah jumlah yang berhak memilih/quorum (untuk pemuda jemaat Kalvari Kasuratan qourum dapat dicapai jika yang hadir lebih dari 16 orang).
- Bila kententuan yang diatur pada butir 4.a di atas belum terpenuhi, maka waktu pemilihan ditunda 1 (satu) minggu dan pemilihan dilaksanakan tampa memperhatikan syarat quorum.
- Pemungutan suara dilaksanakan secara perorangan (tidak dapat diwakilkan), tertulis dan menggunakan surat suara yang disediakan oleh panitia.
- Jadwal pemungutan suara untuk komisi pelayanan kategorial adalah Minggu, 13 Oktober 2013 dari pukul 15.00 sampai dengan pukul 20.00
Pemilihan Pelayanan Kategorial yang dipilih ialah Komisi Pelayanan Anak, Komisi Pelayanan Remaja, Komisi Pelayanan Pemuda, Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu, Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa.
Keanggotaan komisi pelayanan kategorial mengikuti jumlah anggota Badan Pekerja Majelis Jemaat sebagai berikut :
a. pm
b. pm
c. Jemaat dengan jumlah pelayanan khusus antara 21 (duapuluh satu) sampai 30 (tigapuluh orang, keanggotaan Pelayanan Kategorial berjumlah 7 (tujuh) orang, susunannya sebagai berikut :
1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Asisten Bendahara dan 3 (tiga) orang anggota.
d. pm
e. pm
f. pm
Berikut Susunan Komisi Pelayanan Pemuda Periode 2010/2013
Ketua : Pnt. Risky Ch. Wuwungan, ST
Wakil Ketua : Ibu Ivanali Wagunu - Muaja, Amd.Kes
Sekretaris : Novita Inggrit Wauran,SS
Bendahara : Ibu Megryan Vanessa Kalangi - Wowor,Amd.Kes
Anggota Bidang Peribadatan & Doa : Bpk Grendy Manembu
Anggota Bidang Pembinaan & Pemberdayaan : Margareth B.G. Muaja
Anggota Bidang Pendanaan & Inventaris : Ibu Mellisa Manembu - Kamuh
Berikut Susunan Tim Penunjang Pelayanan Kategorial Pemuda Periode 2010/2013
Tim Pelayanan Peribadatan & Doa :
1. Aprillia Lisa Muaja,SE
2. Bpk Alens F. Muaja
Tim Pelayanan Pemerhati :
1. Junita Manembu
2. Reinaldo Tiwow
Tim Pelayanan Pendanaan :
1. Millitia Wowor
2. Sharon Muaja
Calon
Calon Komisi Pelayanan Pemuda adalah Sidi Jemaat yang terdaftar sebagai anggota pelayanan kategorial jemaat yang bersangkutan serta memiliki Sertifikat Latihan Kepemimpinan.
Kriteria Calon
- Calon Ketua adalah sidi jemaat yang berumur antara 17 sampai dengan 30 tahun (disaat HUT) pada saat pemilihan, belum nikah, Sidi Jemaat yang terdaftar sebagai anggota pelayanan kategorial jemaat yang bersangkutan serta memiliki Sertifikat Latihan Kepemimpinan.
- Calon Ketua tidak menjabat Ketua Komisi Pelayanan Pemuda pada periode 2005/2009 sampai dengan 2010/2013, dan bukan pelayan khusus : Pendeta atau Guru Agama.
- Calon Ketua harus memiliki pengalaman pelayanan seperti panitia, tim kerja, anggota komisi kerja, pernah menjadi syamas atau penatua di GMIM atau anggota GPI.
- Calon anggota lainnya dapat dipilih dari antara sidi jemaat yang berumur 17 sampai dengan 30 tahun (disaat HUT) pada pemilihan, belum nikah dan memiliki Sertifikat Latihan Kepemimpinan, tanpa memperhatikan kententuan periodisasi dan bukan Pelayana Khusus.
- Daftar Calon akan dikelurakan oleh Komisi Pelayanan Pemuda Periode 2010/2013 melalui Surat Keterangan
Komisi Pelayanan Pemuda :
i. pm
ii. Jemaat yang terdiri dari 4 (empat) kolom atau lebih, pemilih adalah 5 (lima orang utusan per kolom.
iii.5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota pemuda di kolom yang bersangkutan, dikoordinasikan oleh syamas dan penatua bersama panitia pemilihan, pada hari pemilihan calon syamas dan calom penatua.
Salam Kasih dan Doa
Komisi Pelayanan Pemuda Periode 2010/2013
0 komentar
Posting Komentar